Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kewajiban Sertifikasi Halal 18 Oktober Diusulkan Ditunda, Ini Alasannya

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 15 Oktober 2026 |18:13 WIB
Kewajiban Sertifikasi Halal 18 Oktober Diusulkan Ditunda, Ini Alasannya
Penerapan kewajiban sertifikasi halal yang dijadwalkan mulai 18 Oktober 2026 diusulkan untuk ditunda.
A
A
A

JAKARTA — Penerapan kewajiban sertifikasi halal yang dijadwalkan mulai 18 Oktober 2026 diusulkan untuk ditunda. Pemerintah perlu mengevaluasi kesiapan pelaku usaha dan perangkat pelaksana serta menyederhanakan regulasi agar kebijakan tersebut tidak menambah beban ekonomi masyarakat.

Menurut Ekonom Senior Wijayanto Samirin, penerapan kewajiban sertifikasi halal menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari kesiapan dunia usaha dan perangkat pelaksana hingga perbedaan interpretasi terhadap regulasi. Tantangan tersebut perlu diselesaikan sebelum kebijakan diterapkan, terutama di tengah daya beli masyarakat yang lemah dan kondisi sektor riil yang masih tertekan.

“Ini tentunya pekerjaan rumah yang harus segera dibereskan sebelum bendera start dikibarkan, dan itu baru (situasi) tanpa krisis ekonomi. Tapi kita memasuki situasi di mana dunia sangat dinamis, daya beli masyarakat sedang rendah, sektor riil sedang tertatih, dan ini membuat semakin sahih ide untuk menunda peluncuran,” ujar Wijayanto, Kamis (15/10/2026). 

Ia juga menyoroti kompleksitas regulasi jaminan produk halal di Indonesia. Menurutnya, aturan yang mencakup banyak jenis produk dan melibatkan berbagai institusi berpotensi tumpang tindih dengan regulasi lain.

Wijayanto menilai pemerintah perlu menyederhanakan regulasi agar mudah dipahami dan diterapkan oleh konsumen maupun pelaku usaha. Ia menekankan bahwa aturan yang efektif harus didukung pelaksanaan yang konsisten untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi semua pihak.

“Prinsipnya biarkan regulasi sederhana tapi bisa dijalankan dengan sempurna daripada kita memaksakan regulasi yang terkesan sempurna, tapi implementasi ala kadarnya. Menurut saya kalau regulasi sudah diluncurkan harus tegas dan pelaksanaannya bagus. Kita harus jaga risiko yang dihadapi konsumen, pengusaha, bahkan aparat pemerintah, kuncinya itu,” kata Wijayanto.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement