Menurut Kadarusman, kenaikan harga makanan dan minuman akibat biaya penyesuaian serta kelangkaan bahan baku berisiko menekan daya beli masyarakat kelompok menengah ke bawah, yang sebagian besar pengeluarannya dialokasikan untuk kebutuhan pangan.
“Industri makanan minuman adalah sektor paling terdampak langsung. Standar UU Jaminan Produk Halal mencakup hulu (asal hewani, aditif), proses (pemisahan sarana produksi mutlak), dan hilir (penyelia halal, pelabelan, kepatuhan ritel). Sanksi penarikan produk dari rak ritel menjadi risiko operasional terbesar,” kata Kadarusman.
Meski demikian, Kadarusman menilai sertifikasi halal tetap berpotensi mendukung pengembangan industri pengolahan makanan dan minuman bernilai tambah tinggi. Penguatan industri tersebut diharapkan dapat mendorong pergeseran struktur ekspor Indonesia dari produk mentah menuju produk olahan.
Ia menekankan bahwa keberhasilan penerapan kewajiban sertifikasi halal membutuhkan sinergi antara kepatuhan hukum dan ketahanan ekonomi. Pemerintah juga perlu memastikan kesiapan pasokan bahan baku serta efisiensi regulasi agar kebijakan tersebut tidak semakin menekan daya beli masyarakat.
“Gradual enforcement, efisiensi regulasi, dan mitigasi pasokan bahan baku menjadi kunci agar kebijakan ini tidak menekan daya beli masyarakat,” katanya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.