JAKARTA - Pemerintah akan membelakukan kewajiban sertifikasi halal secara bertahap mulai 17 Oktober 2026. Implementasi kebijakan ini akan memperhitungkan kesiapan para pelaku usaha serta keandalan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dengan menyiagakan 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK).
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo menjelaskan bahwa pendekatan bertahap ditempuh agar penerapan regulasi tidak mengganggu kelancaran aktivitas ekonomi nasional.
“Penerapannya (wajib halal) itu adalah disesuaikan dengan kesiapan (pelaku usaha). Baik kesiapan pelaku usaha maupun kesiapan sistem di BPJPH. Dan tentu kita terapkan bertahap,” kata Dradjad di sela ajang Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di JICC Senayan Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Menanggapi anggapan bahwa pengetatan sertifikasi halal berpotensi menjadi hambatan non-tarif (non-tariff barrier) dalam perdagangan internasional, Dradjad menilai penerapan standar produk merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh berbagai negara.
“Di mana-mana kan kita masuk ke Eropa ada EUDR, walaupun belum diterapkan. Kemudian ada sustainability dan segala macam. Masuk ke Amerika ada biological standard, macam-macam juga. Semua negara pakai standard,” jelasnya.