Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJPH: Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026, Tak Ada Penundaan

Tangguh Yudha , Jurnalis-Sabtu, 10 Oktober 2026 |15:16 WIB
BPJPH: Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026, Tak Ada Penundaan
Wajib Halal (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kebijakan Wajib Halal tetap berlaku mulai 18 Oktober 2026. Ditegaskan bahwa tidak ada penundaan implementasi kebijakan tersebut.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hassan mengatakan, pemerintah terus melakukan persiapan untuk memastikan implementasi Wajib Halal berjalan tertib dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

"Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan," ujar figur yang akrab disapa Babeh Haikal itu dalam keterangan resminya pada Sabtu (10/10/2026).

Dia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK), serta produk berupa bahan baku dan barang gunaan, agar implementasi Wajib Halal dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” lanjutnya.

Haikal menegaskan, implementasi Wajib Halal dan pemastian kehalalan produk luar negeri bukan merupakan bentuk larangan, pembatasan, maupun pemaksaan terhadap pelaku usaha.

Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Aturan ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjamin kepastian berusaha bagi pelaku usaha.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement