JAKARTA — Penerapan kewajiban sertifikasi halal yang dijadwalkan mulai 18 Oktober 2026 diusulkan untuk ditunda. Pemerintah perlu mengevaluasi kesiapan pelaku usaha dan perangkat pelaksana serta menyederhanakan regulasi agar kebijakan tersebut tidak menambah beban ekonomi masyarakat.
Menurut Ekonom Senior Wijayanto Samirin, penerapan kewajiban sertifikasi halal menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari kesiapan dunia usaha dan perangkat pelaksana hingga perbedaan interpretasi terhadap regulasi. Tantangan tersebut perlu diselesaikan sebelum kebijakan diterapkan, terutama di tengah daya beli masyarakat yang lemah dan kondisi sektor riil yang masih tertekan.
“Ini tentunya pekerjaan rumah yang harus segera dibereskan sebelum bendera start dikibarkan, dan itu baru (situasi) tanpa krisis ekonomi. Tapi kita memasuki situasi di mana dunia sangat dinamis, daya beli masyarakat sedang rendah, sektor riil sedang tertatih, dan ini membuat semakin sahih ide untuk menunda peluncuran,” ujar Wijayanto, Kamis (15/10/2026).
Ia juga menyoroti kompleksitas regulasi jaminan produk halal di Indonesia. Menurutnya, aturan yang mencakup banyak jenis produk dan melibatkan berbagai institusi berpotensi tumpang tindih dengan regulasi lain.
Wijayanto menilai pemerintah perlu menyederhanakan regulasi agar mudah dipahami dan diterapkan oleh konsumen maupun pelaku usaha. Ia menekankan bahwa aturan yang efektif harus didukung pelaksanaan yang konsisten untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi semua pihak.
“Prinsipnya biarkan regulasi sederhana tapi bisa dijalankan dengan sempurna daripada kita memaksakan regulasi yang terkesan sempurna, tapi implementasi ala kadarnya. Menurut saya kalau regulasi sudah diluncurkan harus tegas dan pelaksanaannya bagus. Kita harus jaga risiko yang dihadapi konsumen, pengusaha, bahkan aparat pemerintah, kuncinya itu,” kata Wijayanto.
Sebagai salah satu opsi perbaikan, Wijayanto mengusulkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk merevisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, khususnya Pasal 4. Ia juga mendorong penundaan dan evaluasi penerapan ketentuan tersebut dengan melibatkan pelaku usaha agar kebijakan yang dihasilkan lebih proporsional dan sesuai dengan kapasitas dunia usaha.
Sementara itu, Paramadina Public Policy Institute (PPPI) memaparkan temuan awal riset mengenai dampak penerapan jaminan produk halal terhadap perekonomian. Managing Director PPPI Muhamad Rosyid Jazuli menyoroti sejumlah persoalan, termasuk potensi duplikasi pemeriksaan, ketidakpastian regulasi, serta biaya sertifikasi yang menjadi penerimaan negara, bukan insentif bagi pelaku usaha.
Rosyid membandingkan skema tersebut dengan Malaysia dan Thailand, yang menurutnya memanfaatkan dukungan terkait sertifikasi halal sebagai instrumen pengembangan pasar dan promosi ekspor.
Tim peneliti PPPI juga menilai bahwa dalam jangka pendek, kewajiban sertifikasi halal berpotensi meningkatkan biaya penyesuaian bagi pelaku usaha. Biaya tersebut tidak hanya mencakup sertifikasi, tetapi juga dokumentasi, perubahan proses produksi, penggantian bahan baku, dan waktu pengurusan.
Jika biaya tambahan tersebut diteruskan ke harga jual, konsumen berpotensi menanggung beban melalui kenaikan harga produk. Kondisi itu juga dapat menekan permintaan, mengurangi margin usaha, dan membatasi kemampuan produsen untuk berinvestasi.
Dari sisi sektor swasta, Ekonom Senior Segara Institute YB. Kadarusman menilai penerapan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi dan risiko gangguan pasokan bahan baku. Ia juga menyoroti ancaman El Niño yang diperkirakan berlangsung hingga awal 2027.
Menurut Kadarusman, kenaikan harga makanan dan minuman akibat biaya penyesuaian serta kelangkaan bahan baku berisiko menekan daya beli masyarakat kelompok menengah ke bawah, yang sebagian besar pengeluarannya dialokasikan untuk kebutuhan pangan.
“Industri makanan minuman adalah sektor paling terdampak langsung. Standar UU Jaminan Produk Halal mencakup hulu (asal hewani, aditif), proses (pemisahan sarana produksi mutlak), dan hilir (penyelia halal, pelabelan, kepatuhan ritel). Sanksi penarikan produk dari rak ritel menjadi risiko operasional terbesar,” kata Kadarusman.
Meski demikian, Kadarusman menilai sertifikasi halal tetap berpotensi mendukung pengembangan industri pengolahan makanan dan minuman bernilai tambah tinggi. Penguatan industri tersebut diharapkan dapat mendorong pergeseran struktur ekspor Indonesia dari produk mentah menuju produk olahan.
Ia menekankan bahwa keberhasilan penerapan kewajiban sertifikasi halal membutuhkan sinergi antara kepatuhan hukum dan ketahanan ekonomi. Pemerintah juga perlu memastikan kesiapan pasokan bahan baku serta efisiensi regulasi agar kebijakan tersebut tidak semakin menekan daya beli masyarakat.
“Gradual enforcement, efisiensi regulasi, dan mitigasi pasokan bahan baku menjadi kunci agar kebijakan ini tidak menekan daya beli masyarakat,” katanya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.