Pada jalur reguler, pemeriksaan kehalalan produk dilakukan oleh LPH. Sementara itu, mekanisme self-declare ditujukan bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan tertentu, dengan proses pendampingan dan penetapan kehalalan sesuai ketentuan.
Direktur LPPOM Lampung, Susilawati, mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal kepada pelaku usaha, baik secara langsung maupun daring. Upaya tersebut juga melibatkan perguruan tinggi dan mahasiswa untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai prosedur sertifikasi halal.
Pendampingan meliputi penjelasan persyaratan, penyiapan dokumen, serta penyusunan daftar bahan dan produk yang dibutuhkan dalam proses pengajuan sertifikat halal.
Menurut Susilawati, pendampingan diperlukan untuk membantu pelaku usaha memahami tahapan sertifikasi, terutama bagi mereka yang belum terbiasa dengan prosedur pengajuan.
Sementara itu, perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP), Erni Juliana Al Hasanah Nasution, menilai penerapan kewajiban sertifikasi halal perlu diimbangi dengan kesiapan pelaku usaha di lapangan. Dukungan pemerintah, menurut dia, diperlukan dalam pemutakhiran data, pendampingan, pemenuhan perizinan, serta koordinasi antarinstansi untuk mengatasi kendala pelaksanaan.