JAKARTA - Menyambut era new normal atau tatanan hidup baru, masyarakat di Indonesia kerap menggunakan sepeda untuk beraktivitas. Alhasil, pemandangan orang menggunakan kendaraan roda dua tanpa mesin itu pun kerap dijumpai di jalan raya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk mengatur pemakaian sepeda di jalanan protokol. Nantinya, dia meminta agar merevisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Saya setuju harus ada regulasi atau ada revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk kendaraan yang tidak bermotor," kata Budi dalam diskusi virtual, Jumat (26/6/2020).
Baca Juga: Pakar Kesehatan: CFD Bukan Prioritas, Tak Ada Hubungannya dengan Penanganan Corona
Dia mengakui semenjak pemerintah melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) memang banyak masyarakat yang menggunakan sepeda di jalan raya. Sebab kebanyakan orang masih takut untuk memakai transportasi umum demi tak tertular Covid-19.
"Karena itu merupakan alternatif untuk menghindari Covid-19 adalah sepeda. Mereka menghindari kereta penuh dan jadi gunakan sepeda," ujarnya.
Baca Juga: Gowes Kembali Tren, Penjualan Sepeda di Solo Meroket 300%
Dia mengimbau kepada pengguna sepeda yang melintas di jalan Jakarta untuk melintas di jalur yang telah disediakan.
"Kalau saya lihat DKI sudah siapkan infrastrukturnya," kata dia.
(Dani Jumadil Akhir)