JAKARTA - Menyambut era new normal atau tatanan hidup baru, masyarakat di Indonesia kerap menggunakan sepeda untuk beraktivitas. Alhasil, pemandangan orang menggunakan kendaraan roda dua tanpa mesin itu pun kerap dijumpai di jalan raya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk mengatur pemakaian sepeda di jalanan protokol. Nantinya, dia meminta agar merevisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Saya setuju harus ada regulasi atau ada revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk kendaraan yang tidak bermotor," kata Budi dalam diskusi virtual, Jumat (26/6/2020).
Baca Juga: Pakar Kesehatan: CFD Bukan Prioritas, Tak Ada Hubungannya dengan Penanganan Corona