JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati asumsi makro sektor ESDM dalam Rancangan Anggaran dan Belanja Negara (RAPBN) 2021. Di antaranya, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP).
Untuk ICP, kesepakatan ini sesuai dengan usulan Menteri Arifin berkisar antara USD42-45 per barel.
“Usulan ini berdasarkan perkiraan WTI di mana harga minyak sebesar USD42,63 per barel, juga terhadap short term energy outlook US Departement of Energy untuk minyak mentah jenis Brent adalah USD47,88 per barel dan jenis WTI sebesar USD43,88 per barel," ungkap Arifin, dalam keterangan Kementerian ESDM, Senin (29/6/2020).
Baca Juga: Harga Minyak Mentah RI Ditetapkan USD25,67/Barel
Selain ICP, lain yang menjadi kesepakatan meliputi, lifting minyak dan gas bumi, Volume Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi, subsidi minyak solar (gas oil 48) dan