RI Kalah Start, Negara Lain Sudah Kenakan Pajak Digital pada 2015

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 02 Juli 2020 14:04 WIB
Pajak (Shutterstock)
Share :

"Dan di luar negeri itu sendiri sudah berjalan seperti di Australia 2017," ujarnya dalam acara Market Review IDX Channel, Kamis (2/7/2020).

 Baca juga: Kamu Harus Tahu, Siapapun Beli Produk Digital Kena Pajak 10%

Contoh lainnya adalah negara-negara Uni Eropa yang sudah mengenakan PPN kepada produk digital sejak 2015 lalu. Kemudian ada juga negara di Asia seperti Jepang yang sudah mengenakan PPN melalui consumption tax on e-service sejak April 2014 sebesar 4%.

Lalu ada juga India yang sudah mulai mengenakan pajak PPN sejak Februari 2016. India memberlakukan pajak antarbisnis e-commerce sebesar 6%.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya