Lalu disusul China juga yang sudah memberlakukan penarikan PPN terhadap barang yang dijual ke e-commerce. Kemudian Korea Selatan pun mewajibkan kepada seluruh E-commerce untuk memasukan atau mendaftarkan PPN ke sistem pajak.
Baca juga: Setoran Pajak dan PNBP dari Inalum Berkurang 50% Tahun Ini
Sedangkan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura baru memulai penarikan PPN pada produk digital pada awal tahun ini. Lalu untuk Indonesia sendiri baru akan dimulai pada pertengahan tahun ini untuk menarik PPN pada produk digital.
"Di negara-negara Eropa itu sudah berjalan dari 2015 di Asia Tenggara sendiri Singapura dan Malaysia sudah berlaku di Indonesia baru Juli ini," kata Hestu.
(Fakhri Rezy)