JAKARTA - Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sedang mempertimbangkan mengeluarkan dekrit darurat untuk mengembalikan regulasi pengawasan perbankan kembali Bank Indonesia (BI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selama ini, sejak berdirinya OJK, fungsi pengawasan perbankan dijalankan oleh OJK. Peralihan pengawasan perbankan dari BI ke OJK mulai 2013. OJK didirikan berdasarkan Undang-Undang tahun 2011. Pembentukan OJK untuk mengatur regulasi jasa keuangan menyontek kebijakan di Inggris saat itu. Demikian seperti dilansir Reuters, Jakarta, Jumat (3/7/2020).
Baca Juga: Jokowi Bakal Bubarkan Lembaga yang Tak Berikan Kontribusi
Presiden telah mempertimbangkan mengembalikan peran itu ke BI karena ketidakpuasan tentang kinerja OJK selama pandemi, kata dua orang yang diberi pengarahan tentang masalah ini.
Indonesia sekarang melihat struktur Perancis, yang memiliki otoritas administratif independen di bawah bank sentral yang mengawasi perbankan, kata sumber tersebut.
"BI sangat senang tentang ini tetapi akan ada tambahan target untuk KPI. Karena BI akan diberitahu untuk tidak hanya menjaga mata uang dan inflasi, tetapi juga pengangguran," kata orang kedua, mengacu pada indikator kinerja BI.
Baca Juga: Arahan di Tengah Pandemi Covid-19, Jokowi Sebut Reshuffle hingga Bubarkan Lembaga Negara
Baik BI maupun juru bicara Presiden Widodo tidak menanggapi permintaan komentar. Seorang juru bicara OJK juga menolak berkomentar tentang kemungkinan kembalian pengawasan otoritas perbankan ke BI.
Sebelumnya, pada rapat kabinet 18 Juni 2020, Presiden Joko Widodo mengatakan akan merombak kabinetnya atau membubarkan badan-badan pemerintah jika dia merasa mereka tidak berbuat cukup untuk mengatasi krisis yang disebabkan oleh pandemi virus corona.
(Dani Jumadil Akhir)