Gaji ke-13 PNS Cair, Kesempatan Lunasi Utang Konsumtif

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 07 Juli 2020 13:39 WIB
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA – Gaji ke-13 biasanya diberikan oleh pemerintah kepada setiap pegawai negeri sipil (PNS) pada bulan Juli. Dana itu harus dimanfaatkan sebaik mungkin agar tak habis sia-sia, sementara kebutuhan yang harus dibeli masih banyak.

Apabila, kalian yang bekerja sebagai abdi negara dan masih memiliki utang, sebaiknya gunakan dana tersebut untuk melunasinya. Sehingga, penghasilan bulanan yang biasa diterima pun tak akan terganggu dan Anda akan terbebas dari lilitan utang dan bunga.

“Jika masih ada utang konsumtif berbunga tinggi, lebih baik segera lunasi dengan gaji ke-13 ini,” kata Perencana Keuangan, Agustina Fitria kepada Okezone, Selasa (7/7/2020).

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair, Sebaiknya Dialokasikan ke Pos Anggaran Ini

Setelah utang dan beragam kebutuhan telah terpenuhi, maka bisa memanfaatkan dana itu untuk berinvestasi dalam rangka menambah penghasilan tambahan bulanan.

“Sebelum investasi, cek dulu Dana darurat sudah tersedia? Minimal untuk 3 bulan pengeluaran,” ujarnya.

Sebagai informasi, adapun, aturan mengenai pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Baca Juga: Hitung-Hitung Pendapatan, Simak 2 Metode Pencatatannya

PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 6 Mei 2019. Penyesuaian atas PP Nomor 19 Tahun 2016 mempertimbangkan atas kebutuhan perkembangan zaman. Dalam PP itu disebutkan, gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

Adapun penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Sementara, penerima pensiun akan mendapat penghasilan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya