Ada dua petimbangan utama majelis hakim PK. Satu, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Levi's Indonesia dihubungkan dengan kontra memori PK, maka tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum majelis Pengadilan Pajak.
Menurut MA, dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus, dan diadili oleh majelis Pengadilan Pajak dengan benar. Sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo.
Karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule, sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum.
Berikutnya, objek sengketa berupa telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Keputusan Dirjen Bea dan Cukai pun telah dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam penyelenggaraan asas-asas umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Asas-asas tersebut telah melalui compliance audit dimaksudkan untuk mengetahui tingkat kepatuhan Levi's Indonesia dalam kapasitasnya sebagai importir dengan berbagai fasilitas kemudahan yang telah diberikan oleh Dirjen Bea dan Cukai yang diperoleh petunjuk bahwa Levi's Indonesia dan penjual merupakan pihak yang saling berkaitan (related party) yang salah satunya wajib menundukkan diri di bawah kebijakan perusahaan induk.
Sehingga nilai pabean yang diberitahukan untuk penghitungan bea masuk adalah tidak/bukan nilai transaksi dari barang yang sebenarnya. Karenanya koreksi Dirjen Bea dan Cukai dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Kepabeanan.
Dengan demikian menurut MA, alasan-alasan permohonan PK Levi's Indonesia tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan. Pasalnya tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
"Sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp22.259.557.000," bunyi pertimbangan putusan PK nomor 133.
Majelis hakim PK menggariskan, dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka permohonan PK Levi's Indonesia haruslah ditolak dan biaya perkara pada PK ini harus dibebankan kepada Levi's Indonesia. Majelis kemudian mengadili dengan memperhatikan pasal-pasal dalam tiga UU berbeda serta peraturan perundang-undangan yang terkait.
"Mengadili, satu, menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT Levi Strauss Indonesia. Dua, menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2,5 juta," demikian amar putusan perkara yang diketuai hakim agung Yulius.
Pengambilan putusan ini dilakukan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim PK pada Senin, 17 Februari 2020 oleh Yulius sebagai ketua majelis dengan M Hary Djatmiko dan Yosran sebagai anggota. Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum di hari yang sama oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota tersebut serta Adi Irawan sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan berlangsung tanpa dihadiri oleh para pihak.
Untuk putusan PK nomor 274, Levi's Indonesia mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-117514.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2019, tertanggal 5 Maret 2019 yang
telah inkracht. Dalam amar, Majelis Pengadilan Pajak menolak permohonan banding Levi's Indonesia terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-447/BC/2017 tertanggal 22 Agustus 2017 dan menetapkan nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB sesuai LHA-183/BC.092/IU/2017, dengan menambahkan royalti pada nilai pabean (CIF) yang
diberitahukan dalam PIB dengan perhitungan sesuai LHA-183/BC.092/IU/2017 pada Lampiran II KKA No 8A. Sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar menurut Pengadilan Pajak adalah sebesar Rp1.206.886.000.
Memori PK diajukan Levi's Indonesia pada 15 Maret 2019 dan Dirjen Bea dan Cukai telah menyampaikan kontra memori PK pada 12 Juni 2019.
Dalam memori PK, Levi's Indonesia meminta MA agar membatalkan putusan Pengadilan Pajak nomor 117514.19, Membatalkan dan mencabut SPKTNP 447 dan bersama dengan semua Surat Pungutan Pajak (jika ada) sehubungan dengan SPKTNP 447, dan menginstruksikan Dirjen Bea dan Cukai untuk segera mengembalikan kelebihan bayar bea masuk dan pajak yang sudah dibayarkan oleh Levi's Indonesia, termasuk bunga sehubungan dengan pajak yang berkaitan dengan sengketa pajak dan pabean.