RUU Cipta Kerja di New Normal Lahirkan Peluang Baru bagi Pekerja

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 10 Juli 2020 17:15 WIB
New Normal (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja masih terus dilakukan pembahasan antara pemerintah dengan DPR. RUU Cipta Kerja dinilai mampu melahirkan peluang dan norma baru bagi pekerja dan pengusaha di Indonesia.

Peluang dan norma ini harusnya bisa dimanfaatkan pada masa pemulihan ekonomi setelah badai pandemi.

"Dari sisi pekerja, saya melihat justru banyak peluang yang tercipta dari adanya RUU Cipta Kerja. Banyak sekali stimulus untuk siapapun yang ingin memulai wirausaha. Peluang ini penting bagi para pekerja kalau memang ingin mencari solusi jika menilai keberlangsungan perusahaan terancam di tengah pandemi ini," kata pengamat komunikasi politik Eki Baihaki dalam diskusi virtual, Jumat (10/7/2020).

Baca Juga: Survei RUU Cipta Kerja, Hasilnya Diyakini Ciptakan Banyak Pekerjaan 

Eki menilai pekerja harusnya memang melihat peluang dan opsi lain di tengah ketidakpastian iklim ekonomi yang terjadi. RUU Cipta Kerja yang jelas memiliki fokus untuk pemberdayaan, perlindungan UMKM, dan kemudahan berusaha, harusnya bisa menjadi jalan keluar supaya pekerja juga bisa lepas dari ketergantungan terhadap perusahaan.

"Kalau hanya menggantungkan diri pada perusahaan, ini contoh pekerja yang menurut saya tidak merdeka. RUU Cipta Kerja ini memberikan opportunity yang luas kok, jadi pekerja memang perlu melihat peluang yang muncul dan memanfaatkannya," kata Eki.

Ekosistem ketenagakerjaan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja, juga menjamin fleksibilitas untuk investor lebih mudah masuk dan membuka lapangan kerja lebih masif. Hal ini sangat krusial untuk dilakukan karena Indonesia saat ini menghadapi tantangan bonus demografi pekerja.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya