Baca Juga: Aturan Baru Jam Kerja PNS saat New Normal, Cek di Sini
Pengaturan jam kerja dimaksud agar diikuti dengan optimalisasi penerapan bekerja dari rumah dan keselamatan bagi kelompok rentan. Penyusunan dan penerapan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
MenPANRB juga meminta PPK menugaskan pejabat yang Berwenang (PyB) pada instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi jam kerja. Termasuk juga melaporkannya kepada MenPANRB pada setiap hari Jumat.
“Pejabat yang berwenang pada kementerian/lembaga/daerah agar melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE ini dan melaporkannya secara tertulis kepada Menteri PANRB setiap hari Jumat, selambatnya pukul 16.00 WIB,” ungkap Tjahjo dalam SE itu.
(Dani Jumadil Akhir)