BI Turunkan Suku Bunga Acuan Jadi 4%, Berikut 4 Langkah Pulihkan Ekonomi

Fakhri Rezy, Jurnalis
Kamis 16 Juli 2020 15:04 WIB
Gubernur BI Perry Warjiyo (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia memutuskan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 bps menjadi 4%. Hal ini sejalan untuk dengan perkembangan perekonomian saat ini.

Selain itu, RDG Bank Indonesia memutuskan untuk menurunkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 3,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 4,75%.

 Baca juga: BI Diramal Pangkas Suku Bunga Acuan ke 4%

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, keputusan ini konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah dan stabilitas eksternal yang terjaga. "(Selain itu juga) sebagai langkah lanjutan untuk mendorong pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19," ujarnya dalam konferensi virtual, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Dirinya menjabarkan, penurunan tersebut sebagai langkah-langkah pemulihan ekonomi di masa Covid-19. Langkah-langkah yang ditempuh adalah sebagai berikut:

1. Kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah sesuai nilai fundamental dan mekanisme pasar akan terus dilanjutkan, di tengah masih berlanjutnya ketidakpastian pasar keuangan global.

 Baca juga: Pulihkan Ekonomi dari Corona Jadi Alasan Suku Bunga Acuan BI Turun

2. Untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi COVID-19, Bank Indonesia lebih menekankan pada penguatan sinergi ekspansi moneter dengan akselerasi stimulus fiskal Pemerintah. Dalam hal ini, Bank Indonesia berkomitmen untuk melakukan pendanaan atas APBN 2020 melalui pembelian SBN dari pasar perdana secara terukur, baik sesuai mekanisme pasar maupun secara langsung sebagai bagian dari upaya untuk biaya kesehatan, perlindungan sosial, serta sektoral K/L dan Pemerintah Daerah guna mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional. Di samping itu, Bank Indonesia juga berbagi beban dengan Pemerintah untuk mempercepat pemulihan UMKM dan korporasi.

3. Bank Indonesia juga terus memperkuat koordinasi langkah-langkah kebijakan dengan Pemerintah dan KSSK untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, termasuk penyediaan pendanaan bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui mekanisme repo dan/atau pembelian SBN yang dimiliki LPS sesuai Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2020.

4. Bank Indonesia juga terus mempercepat digitalisasi sistem pembayaran untuk percepatan implementasi ekonomi dan keuangan digital sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi melalui kolaborasi antara bank dan fintech untuk melebarkan akses UMKM dan masyarakat kepada layanan ekonomi dan keuangan.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya