Wajib Punya Sertifikat Hak Milik Hindari Sengketa, Ini Cara Buatnya

Safira Fitri, Jurnalis
Jum'at 17 Juli 2020 22:02 WIB
Pentingnnya Miliki Sertfikat Hak Milik pada Properti. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pentingnya miliki Sertifikat Hak Milik (SHM) pada properti yang dimiliki. Sebab fungsi utamanya sebagai alat bukti yang kuat dan jelas terhadap tanah tersebut.

Dengan SHM, masyarakat mendapat rasa aman dan tenteram karena segala sesuatunya mudah diketahui dan sifatnya pasti serta dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

Baca Juga: Stres Meningkat? Begini 5 Cara Bangun Healing Space di Rumah

Mengutip buku "Cara Gampang Membeli Rumah Tanpa Modal" karya Suprayitno Marlan Kuswati, Jakarta, Jumat (17/7/2020), sertifikat ini merupakan hak turun-menurun, di mana bila dimata hukum kepemilikan SHM dinilai kekuatan yang terkuat dan terpenuh atas suatu kepemilikan.

Sertifikat Hak Milik adalah jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut.

Hak milik atas tanah negara dapat diperoleh dengan keputusan pemberian hak oleh instansi BPN (Badan Pertahanan Nasional).

Sertifikat Hak Milik juga dapat diperoleh dengan mendaftarkan tanah hak milik adat/girik ke kantor BPN untuk dikonversi menjadi hak milik. Hak milik dapat beralih dan dialihkan serta dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan hutang.

Baca Juga: WHO Sebut Penyebaran Covid-19 Lewat Airborne, Terapkan Ventilasi Silang untuk Atur Udara

Prosedur membuat SHM adalah sebagai berikut:

1. Mengisi formulir permohonan

2. Maksimum luas tanah 600M2

3. Sertifikat hak guna bangunan atau hak pakai

4. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan, atau Surat Keterangan Lurah setempat bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal (dengan menunjukkan aslinya)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya