"Restrukturisasi ini membuat debitur mendapat keringanan dalam pembayaran kredit dan debitur dengan status kolektibilitas 1 dan kolektibilitas 2 dianggap lancar," ungkap dia.
Baca Juga: Menkeu Era SBY Sarankan BLT Ditambah Rp120 Triliun
Namun, tutur dia, lancar atau tidaknya debitur akan benar-benar terlihat saat kebijakan restrukturisasi telah usai.
"Nanti OJK mengakhiri relaksasi, pada saat itu kita tahu adanya kredit macet atau tidak. Disitulah persoalan likuiditas, NPL, profitabilitas akan ada. Maka Kita harus siap-siap di 2021," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)