Anggaran Gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani Cairkan Rp28 Triliun

Rina Anggraeni, Jurnalis
Selasa 21 Juli 2020 14:53 WIB
Rupiah (Okezone)
Share :

Ada catatan khusus bagi yang menerima gaji k-13. Skema pemberian gaji 13 dan pensiunan ini sama dengan THR atau Tunjangan Hari Raya Kemarin, artinya pejabat tinggi seperti Menteri dan Presiden tidak dapat.

 Baca juga: Krisis Ekonomi Akibat Covid Lebih Seram Dibanding 2008

"Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada 2 PP tersebut diakibatkan karena

yang menerima untuk gaji ke-13 adalah mereka di bawah level pejabat negara, eselon I dan II dan setingkat," ujar Sri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya