Anggaran Gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani Cairkan Rp28 Triliun

Rina Anggraeni, Jurnalis
Selasa 21 Juli 2020 14:53 WIB
Rupiah (Okezone)
Share :

JAKARTA - Gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) akan cair pada Agustus 2020. Adapun besaran anggarannya mencapai Rp28 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, alokasi anggaran gaji ke-13 Rp28,5 triliun ini. Rinciannya Rp13,89 triliun berasal dari APBD dan 14,6 triliun dari APBN.

 Baca juga: Daftar PNS Penerima Gaji ke-13

"Untuk APBN, rinciannya yaitu Rp 6,73 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan Rp7,86 triliun untuk pensiun," ujar Sri dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Ada catatan khusus bagi yang menerima gaji k-13. Skema pemberian gaji 13 dan pensiunan ini sama dengan THR atau Tunjangan Hari Raya Kemarin, artinya pejabat tinggi seperti Menteri dan Presiden tidak dapat.

 Baca juga: Krisis Ekonomi Akibat Covid Lebih Seram Dibanding 2008

"Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada 2 PP tersebut diakibatkan karena

yang menerima untuk gaji ke-13 adalah mereka di bawah level pejabat negara, eselon I dan II dan setingkat," ujar Sri.

 Baca juga: Selamat! Gaji ke-13 PNS Cair Agustus 2020

Dia pun akan berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dalam perubahan peraturan pemerintah. Hal ini diharapkan bisa selesai dalam 1-2 minggu.

"Sehingga pada agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran gaji ke 13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri dan pensiunan," jelasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya