3. PKL akan melakukan perhitungan kliring debit berdasarkan DKE debit yang dikirim oleh peserta.
4. Selanjutnya, hasil perhitungan kliring debit secara lokal tersebut dikirim ke sistem sentral kliring (SSK) untuk diperhitungkan secara nasional oleh PKN.
Sedangkan kliring kredit mempunyai unsur-unsur sebagai berikut,
1. Digunakan untuk transfer kredit antarbank tanpa disertai penyampaian fisik warkat (paperless).
2. Penyelenggaraan kliring kredit dilakukan secara nasional oleh PKN.
3. Perhitungan kliring kredit dilakukan oleh PKN atas dasar DKE kredit yang dikirim peserta.
Nah, kalau batas nilai nominal dalam SKNBI yang telah ditetapkan adalah,
1. Transfer kredit antarbank yang dapat dikliringkan dalam kliring kredit adalah di bawah Rp100 juta.
2. Nilai nominal warkat debit tidak dibatasi kecuali untuk warkat debit yang berupa nota debit yaitu setinggi-tingginya Rp10 juta per nota debit.
Pembatasan nilai nominal pada nota debit tersebut tidak berlaku apabila nota debit diterbitkan oleh BI dan ditujukan kepada bank atau nasabah bank.
(Feby Novalius)