JAKARTA - Terdapat risiko dalam suatu bank, dimana akan mengalami kekalahan kliring dalam jumlah yang cukup besar. Hal tersebut dapat terjadi karena sebelum diterapkan sistem BI-RTGS seluruh transaksi antar bank, baik yang bersifat retail transactions (transaksi kecil) maupun large value transactions (transaksi besar) dilaksanakan melalui kliring.
Kliring merupakan sarana bank yang gunanya adalah menjalankan fungsi memudahkan penyelesaian transaksi antar bank. Dengan kliring, bank bisa saling memperhitungkan utang piutang yang terjadi akibat transaksi bisnis setiap nasabahnya, yang dapat dilakukan menggunakan alat bayar seperti cek, bilyet giro, dan surat dagang lainnya yang dapat digunakan ke pihak bank.
Baca Juga: 5 Langkah agar Sadar dalam Mengelola Keuangan
Mengutip dari buku "Untung dengan Kartu Kredit, Kartu ATM-Debit & Uang Elektronik" oleh Ir. R. Serfianto D. P., Iswi Hariyani, SH, MH, Cita Yustisia Serfiani, SH., Jakarta, Rabu (21/7/2020), apabila jumlah kekalahan kliring melampaui saldo rekeningnya di BI, saldo bank tersebut di BI akan menjadi negatif (overdraft) sehingga pada gilirannya nanti akan menyulitkan BI apabila bank tersebut tidak mampu menutup overdraft (saldo negatif) pada keesokan harinya.
Secara umum, reisiko tersebut mencakup dua jenis, yakni sebagai berikut:
1. Risiko Kredit
Risiko ini terjadi ketika pihak lawan (counterparty) tidak dapat memenuhi kewajiban membayar secara penuh pada saat jatuh tempo maupun sesudahnya. Termasuk dalam kategori risiko kredit adalah unrealized gains atas kontrak-kontrak yang gagal dilaksanakan (replacement cost risk) dan yang lebih parah lagi adalah risiko tidak terbayarnya suatu transaksi secara keseluruhan (principal risk).
Baca Juga: Terungkap! 5 Penyebab Sering Ditawarkan Kartu Kredit lewat Telepon
2. Risiko Likuiditas
Risiko ini terjadi ketika counterparty tidak mampu membayar secara keseluruhan pada saat jatuh tempo, melainkan membayar sesudah jatuh tempo. Hal ini tentu akan dapat menimbulkan kesulitan likuiditas bagi peserta penerima yang akan meningkatkan biaya dana (cost of fund) dari peserta, karena harus mencari dana segera dari pasar uang (money market).
Sistem kliring nasional Bank Indonesia atau SKNBI adalah sistem kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debit dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Kliring debit memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
1. Meliputi kegiatan kliring penyerahan dan kliring pengembalian, digunakan untuk transfer debit antarbank yang disertai dengan penyampaian fisik warkat debit (cek, bilyet giro, dan nota debit).
2. Penyelenggara kliring debit dilakukan secara lokal di setiap wilayah kliring oleh penyelenggara kliring lokal (PKL).