Dalam kesempatan yang sama Direktur Jendral Anggaran Askolani mengatakan agar PNS untuk menunggu sabar pada bulan Agustus mendatang.
"Tunggu saja Agustus," tandasnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani menegaskan, pencairan gaji 13 2020 hanya diperuntukkan untuk pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan. Artinya, pejabat negara eselon I, eselon II tidak memeroleh pembayaran gaji ke-13. Adapun, anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.
"Kebijakan gaji ke-13 dan pensiun ini kami melaksanakan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II dan pejabat setingkat. Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi," tandasnya.
(Dani Jumadil Akhir)