JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menarik aset perbankan yang mendapatkan dana titipan dari pemerintah untuk membantu pemulihan ekonomi. Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan
Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah mengatakan LPS akan minta jaminan dari aset milik pemegang saham pengendali atau aset dari bank sebagai jaminan.
Baca juga: Dapat Titipan Uang Negara, Bank BUMN Kucurkan Kredit Rp36 Triliun
"Asetnya macam-macam. Bisa berupa surat berharga, konvensional, syariah, bentuk kredit. Penggunaan dana ini harus diawasi, karena bank ini masih dalam wilayah pengawasan OJK," kata Halim dalam video virtual di Jakarta, Jumat (24/7/2020).
Dia melanjutkan dalam mengawasi perbankan LPS tidak bisa sendirian, namun harus bersama OJK. Hal ini dikarenakan pemeriksaan bersama OJK terkait permasalahan bank serta jika diperlukan dapat melakukan penempatan dana kepada bank yang mengalami permasalahan likuiditas.