Baca juga: Perbankan Jangan Gaptek, Nasabah Bisa Lari
"Kita berharap mulai dari penempatan, pemberian, dan pengawasannya, kita berharap bank ini bisa keluar dari kesulitan likuiditas tersebut," jelasnya.
Dia menambahkan penempatan dana LPS ke perbankan disebut untuk mengurangi risiko tidak berfungsinya peran intermediasi perbankan dan bersifat sementara dan dapat diperpanjang sebanyak 5 kali.
"Ini harus disertai permohonan bank kepada OJk mengenai pernyataan ketidakmampuan pemegang saham untuk menyediakan likuiditas," tandasnya.
(Fakhri Rezy)