JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) hari ini memanggil dalam pertemuan virtual PT Jouska Finansial Indonesia yang dihadiri Aakar Abyasa selaku pemilik dan pemimpin serta pengurus Jouska lainnya.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespons secara dini pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh Jouska.
Baca Juga: Tertunduk Minta Maaf, CEO Jouska Siap Jalani Prosedur Hukum
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan menemukan fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska, yaitu PT Jouska Finansial Indonesia mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.
Dalam operasinya PT Jouska melakukan kegiatan seperti Penasehat Investasi sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal, yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.
Baca juga: OJK Bakal Panggil Jouska, Terindikasi Investasi Bodong?
"Bahwa PT Jouska melakukan kerjasama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan Manajer Investasi," ujar Tongam hari ini di Jakarta.
Dari temuan rapat tersebut Satgas Waspada Investasi mengeluarkan keputusan menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penasehat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin.
Kemudian juga menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan Penasihat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin.