Kemudian, BMN tersebut diambil dari hasil pekerjaan di sejumlah bandara, terdiri dari Bandara Silangit Siborong-borong, Bandara Supadio-Pontianak Bandara Internasional Minangkabau-Padang, Bandara Kualanamu-Medan, serta Bansara Sultan Thaha - Jambi.
Aturan ini pun sudah diteken Jokowi pada 16 Juli 2020 dan diundangkan pada 20 Juli 2020 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.
Sebelumnya, pemerintah juga telah merealisasikan PMN kepada tiga BUMN lain seperti PT Hutama Karya (Persero,) sebesar Rp3,5 triliun; kemudian PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN sebesar Rp9,36 triliun, serta PT Permodalan Nasional Madani (PNM) senilai Rp 1 triliun. Kemudian jika ditotalkan PMN dari ketiga BUMN tersebut mencapai Rp14,13 triliun.
(Dani Jumadil Akhir)