JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menyetujui penambahan modal melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Angkasa Pura II (Persero) sebesar Rp881,02 miliar. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II.
"Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)," dikutip dari pasal 1 beleid tersebut, Senin (27/7/2020).
Baca Juga: Sektor Usaha yang Bakal Moncer di Era New Normal
Adapun pemberian PMN itu bertujuan untuk memperbaiki struktur modal dan meningkatkan kapasitas usaha Angkasa Pura II.
Sementara, PMN yang diberikan kepada AP II bukan berasal dari APBN 2020, tetapi berasal dari pengalihan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang bersumber dari APBN periode 1998 sampai dengan 2017.
Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung Molor Lagi, Investasi Membengkak
BMN yang dialihkan kepada AP II beragam mulai dari landas pacu pesawat terbang, traktor, pemadam kebakaran hingga bangunan waduk air bersih, jalanan hingga peralatan penunjang aviasi lainnya.