“Nah kalau instansi mana yang sudah umumkan saya harus cek. Itu gini, tanggal 1 sampai 7 Agustus itu kayaknya sih karena peserta sudah bisa melakukan daftar ulang kemungkinan semua instansi sudah mengumumkan. Kan sudah ada surat BKN yang ditujukan ke PPK,” ungkapnya.
Baca juga: SKB CPNS 2019 Digelar 1 September hingga 12 Oktober, Siapkan Hal Ini
Dia pun memastikan bahwa tidak akan ada perbedaan keputusan terkait dengan pelamar yang akan melanjutkan ke tahapan SKB. Dia menjamin bahwa data kelulusan pelamar tidak akan berubah.
“Saya kira ga ada yang seperti itu. Karena semua data kita yang pegang. Semua data setelah direkonsiliasi, kita masih ada datanya. Sehingga tidak ada data yang hilang misalnya dari yang lulus menjadi tidak ada ketika daftar ulang. Saya kira tidak ada,” tegasnya.
(Fakhri Rezy)