JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan menerapkan pembatasan angkutan barang sumbu 3 ke atas yang masuk jalan tol. Hal ini guna mencegah adanya kepadatan lalu lintas saat arus balik Idul Adha.
Adapun pembatasan mulai dari Jawa Timur dan Jawa Tengah ke arah Jawa Barat dan Jakarta (Arah Timur ke Barat) yang akan mulai diberlakukan pada hari ini Minggu (2/8/2020) pukul 08.00 WIB sampai dengan Senin (3/8/2020) Pukul 08.00 WIB. Hal ini untuk mempersiapkan langkah-langkah penanganan arus balik Idul Adha serta mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas.
Baca juga: Arus Balik Mudik Idul Adha, Perhatikan Titik Kepadatan Tol Japek Ini
“Dari hasil rapat tersebut, intinya adalah kami akan mulai menyeleksi angkutan barang dari arah Timur ke Barat. Mulai dari Surakarta dan Gerbang Tol Krapyak, juga akan diperketat di Gerbang Tol Kanci untuk kemudian dialihkan ke jalan arteri Pantura,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Jakarta, Minggu (2/8/2020).
Dia melanjutkan proses pengalihan angkutan barang ini juga meminta kepada petugas di lapangan agar ditambah jumlahnya serta berkoordinasi dengan Kepolisian, BPTD, dan Dishub Prov, Kota/Kabupaten setempat.