JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2020 tentang pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi corona dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Adapun program PEN sebagai rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasionalyang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Baca Juga: Kabar Baik untuk Emak-Emak, Jokowi Mau Kasih Utang Tanpa Bunga
Dalam aturan itu, Jokowi menambah penjamin lembaga kredit yaitu PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI/Eximbank) sebagai perusahaan yang memberikan penjaminan langsung dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Pemerintah dapat menugaskan Lembaga Pembiayaan EksporIndonesia dan/atau PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero). Pelaksanaan Penjaminan langsung oleh Pemerintahmelalui badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 21 yang dilakukan berdasarkan keputusan Menteri BUMN," tulis aturan tersebut, Jumat (7/8/2020).