Nantinya, perusahaan ini akan memberikan penjaminan atas kredit modal kerja yang diberikan perbankan.
Baca Juga: Kabar Baik untuk Emak-Emak, Jokowi Mau Kasih Utang Tanpa Bunga
Pemerintah dapat memberikan penyertaan modal negara (PMN) kepada empat perusahaan ini jika dalam melaksanakan tugasnya membutuhkan peningkatan kapasitas penjaminan. Pemberian PMN akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan dukungan berupa pembayaran imbal jasa penjaminan, penjaminan balik, loss limit, atau dukungan pembagian risiko lainnya yang dibutuhkan oleh empat perusahaan yang menjadi kepanjangan tangan pemerintah dalam memberikan penjaminan langsung ini.
(Feby Novalius)