JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada sekira 158 perusahaan financial technology (Fintech) terdaftar dan berizin. Pendataan tersebut hingga 5 Agustus 2020.
Terdapat 1 penyelenggara fintech peer to peer lending yang melakukan perubahan nama, yaitu PT Lufax Technology Indonesia. Di mana mengubah namanya menjadi PT Ringan Teknologi Indonesia.
Oleh sebab itu, mengutip keterangan tertulis OJK, Jakarta, Jumat (7/8/2020), berikut 158 perusahaan fintech terdaftar dan berizin:
Baca juga: Ngutang ke Pinjol Jadi Favorit di Masa Pandemi
1.Danamas
2. Investree
3.amartha
4.DOMPET Kilat
5.KIMO
6.TOKO MODAL
7.UANGTEMAN
8.modalku
9.KTA KILAT
10.Kredit Pintar
11.Maucash
12.Finmas
13.KlikACC
14.Akseleran
15.Ammana.id
16.Pinjaman
17.KOINWORKS
18.pohondana
19.MEKAR
20.AdaKami
Baca selengkapnya: 6 Keunggulan Digital Banking, Apa Saja?
21.ESTA KAPITAL FINTEK
22.KREDITPRO
23.FINTAG
24.RUPIAH CEPA
25.CROWDO
26.Indodana
27.JULO
28.Pinjamwinwin
29.DanaRupiah
30.Taralite
31.Pinjam Modal
32.ALAM
33.AwanTuna
34.Invoila
35.TunaiKita
36.iGrow
37.cicil
38.DANAMERDEKA
39.Cashwagon
40.GRADAN