Daftar Terbaru, 158 Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK

Fakhri Rezy, Jurnalis
Jum'at 07 Agustus 2020 20:50 WIB
Fintech (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada sekira 158 perusahaan financial technology (Fintech) terdaftar dan berizin. Pendataan tersebut hingga 5 Agustus 2020.

Terdapat 1 penyelenggara fintech peer to peer lending yang melakukan perubahan nama, yaitu PT Lufax Technology Indonesia. Di mana mengubah namanya menjadi PT Ringan Teknologi Indonesia.

Oleh sebab itu, mengutip keterangan tertulis OJK, Jakarta, Jumat (7/8/2020), berikut 158 perusahaan fintech terdaftar dan berizin:

 Baca juga: Ngutang ke Pinjol Jadi Favorit di Masa Pandemi

1.Danamas

2. Investree

3.amartha

4.DOMPET Kilat

5.KIMO

6.TOKO MODAL

7.UANGTEMAN

8.modalku

9.KTA KILAT

10.Kredit Pintar

11.Maucash

12.Finmas

13.KlikACC

14.Akseleran

15.Ammana.id

16.Pinjaman

17.KOINWORKS

18.pohondana

19.MEKAR

20.AdaKami

 Baca selengkapnya: 6 Keunggulan Digital Banking, Apa Saja?

21.ESTA KAPITAL FINTEK

22.KREDITPRO

23.FINTAG

24.RUPIAH CEPA

25.CROWDO

26.Indodana

27.JULO

28.Pinjamwinwin

29.DanaRupiah

30.Taralite

31.Pinjam Modal

32.ALAM

33.AwanTuna

34.Invoila

35.TunaiKita

36.iGrow

37.cicil

38.DANAMERDEKA

39.Cashwagon

40.GRADAN

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya