Kabar Gembira, Gaji ke-13 PNS Cair Senin 10 Agustus

Rina Anggraeni, Jurnalis
Sabtu 08 Agustus 2020 10:17 WIB
Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kementerian PAN-RB memastikan pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2020 akan dilakukan Senin pada tanggal 10 Agustus 2020. Pencairan dilakukan usai terbitnya PP Nomor 44 Tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, pegawai non negeri sipil, dan penerima pensiunan atau tunjangan.

Baca Juga: Anggaran Gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani Cairkan Rp28 Triliun 

"Sudah ditandatangani pak Joko Widodo jadi cair hari Senin besok," kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Sabtu (8/8/2020).

Sebagai inormasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasian Ketiga Belas Tahun 2020.

Baca Juga: Daftar PNS Penerima Gaji ke-13 

Adapun, detail Gaji 13 pensiunan PNS yaitu terdiri atas uang pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Seperti diketahui, komponen tunjangan PNS terdiri dari tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan. Besaran anggaran yang dicairkan untuk gaji ke-13 PNS adalah sebesar Rp28,5 triliun sesuai dengan APBN 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggaran sebesar Rp28,5 triliun itu tersebar ke beberapa pos, seperti untuk aparatur sipil negara (ASN) pusat sebesar Rp14,6 triliun.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya