JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2020 akan dicairkan hari ini. Pencairan usai terbitnya PP No. 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.
Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, waktu pencairan gaji ke-13 akan diumumkan pada jam 13.00 WIB. Adapun pengumuman akan dikatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Nanti jam 13.00 ada media briefing dari Bu Menkeu," ujar Askolani, di Jakarta, Senin (10/8/2020).
Baca Juga: Belum Masuk Rekening, PNS Masih Tunggu Gaji ke-13 Cair
Sementara itu, Salah Satu PNS yang mana berprofesi sebagai Guru di Wonosobo, Suryaningsih mengatakan saat ini pencairan gaji ke-13 belum cair. Adapan di wilayah Wonosobo, Jawa Tengah belum ada pencairan untuk gaji ke -13.
"Saat ini di Wonosobo belum cair gaji ke-13," tandasnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP No. 44 Tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 pada Jumat (7/8/2020).
Baca Juga: 317.856 Pelamar CPNS Pilih Lokasi Tes SKB
Adapun, gaji ke-13 untuk PNS akan segera cair pada hari Senin depan. Dalam aturan itu, gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat diberikan bagi calon PNS, paling banyak meliputi 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS. Lalu, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Namun, gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja ataupun insentif kinerja. Untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas atau gugur serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli
(Feby Novalius)