Baca juga: Era Covid-19 Bikin Konsumen Lebih Cerdas Belanjakan Uang
Dia mencontohkan, salah satu kasus yang dilakukan penataan yaitu, penyelenggara umroh dan haji. BPKN merkomendasikan moratorium pemberian izin untuk ibadah umroh atau haji. Sehingga tidak sembarangan agen yang dapat menyelenggarakan kegiatan tersebut
"Jika hulu sudah dilakukan penataan maka masalah di hilir akan semakin sedikit," tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)