JAKARTA - Badan Pengurus Daerah Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta tambahan adanya insentif listrik bagi industri perhotelan. Di mana alokasi anggaran untuk tiga program stimulus tagihan listrik sebesar Rp15,4 triliun per Agustus 2020.
Sekretaris BPD PHRI DIY Herman Tony mengatakan, pihaknya sangat berterimakasih kepada pemerintah yang telah telah memberikan relaksasi tarif listrik kepada sektor bisnis di tengah pandemi Covid-19. Namun demikian, PHRI memiliki usulan yang disampaikan kepada pemerintah dan PT PLN (Persero).
Baca Juga: Begini Cara Hitung Tagihan Listrik Berdasarkan Pemakaian
"Kami ucapkan terima kasih pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan yang diharapkan meringankan beban pelaku usaha khususnya di sektor perhotelan. Namun kami juga punya beberapa usulan bisa dijadikan note," kata Herman, dalam webinar, Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Dalam usulan itu, kata Herman, pelaku usaha pariwisata dan hotel yang memiliki kontrak PLN Premium dan mau berhenti berlangganan, segera diberi persetujuan. Pihaknya juga meminta agar PLN memperbolehkan dan mempermudah pelanggan yang ingin menurunkan daya sementara karena situasi Covid-19 ini, serta tidak memungut biaya penurunan daya ini.
Baca Juga: Realisasi Stimulus Tarif Listrik Rp257,7 Miliar hingga Agustus 2020
"Lalu, bagi yang telah menurunkan daya sementara karena kondisi Covid-19 dan untuk menaikkan daya kembali, maka kami usulkan PLN tidak memungut biaya kenaikan daya," katanya.
Herman menjelaskan, biaya energi di perhotelan cukup tinggi yakni, 30% meski pengelola hotel sudah menghemat pemakaian energi, tapi tagihan bulanan tetap tinggi. Karenanya, PHRI yang mengajukan usulan relaksasi tagihan listrik ini, tidak hanya anggota yang berada di Yogyakarta, namun juga di seluruh Indonesia.
Usulan itu juga dilihat berdasarkan tingkat hunian kamar sejak April tahun ini yang hanya mencapai 12,67% dari periode yang sama tahun lalu mencapai 53%.