Kabar Gembira! Semua PNS Bakal Dapat Pulsa Rp200.000, Ini Penjelasan Lengkapnya

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Minggu 23 Agustus 2020 07:57 WIB
PNS Dapat Jatah Pulsa (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di semua Kementerian/Lembaga (K/L) akan mendapatkan jatah pulsa Rp200.000 per bulan. Sebelumnya, hanya PNS Kemenkeu saja yang mendapat jatah pulsa Rp200.000 pada awal tahun 2021.

Jatah pulsa Rp200.000 diberikan setelah PNS Kemenkeu menerapkan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) hingga Flexible Working Space (FWS) sebagai kebiasaan baru di lingkungan Kemenkeu akibat pandemi virus corona.

"Standar biaya tersebut (uang pulsa) berlaku untuk semua K/L, yang menetapkannya Menkeu," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani kepada Okezone, Jakarta, Minggu (23/8/2020).

Baca Juga: PNS Kemenkeu Dapat Jatah Pulsa Rp200.000 

Askolani menambahkan, nantinya anggaran jatah pulsa untuk PNS masuk ke dalam anggaran masing-masing K/L. Yang pasti Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menetapkan semua PNS K/L lain mendapatkan jatah pulsa Rp200.000 per bulan.

"Dengan menggunakan anggaran di masing-masing K/L," kata Askolani.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya