Dia melanjutkan berdasarkan laporan keuangan yang diaudit KKP mampu mendapat opini wajar tanpa pengecualian (OTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Sesuai arahan BPK Indonesia menyampaikan OTP berdasarkan LHP BPK Nomor 13a/LHP/XVII/05/2020 tanggal 20 mei 2020," katanya
Dia pun juga akan terus memperbaiki kualitas laporan keuangannya ke depan. Adapun saat ini, laporan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp792,5 miliar atau 96,26% dari estimasi pendapatan senilai Rp823,3 miliar.
"Dalam hal ini KKP akan terus memperbaiki kualitas laporan keuangan penyempurnaan beberapa hal yang memerlukan tindak lanjut dan penguatan," tandasnya.
(Dani Jumadil Akhir)