Di luar perkembangan ekonomi digital tersebut, Indonesia masih belum memiliki peraturan tentang perlindungan data pribadi.
Baca Juga: Valuasi SpaceX Rp676 Triliun, Masih di Bawah TikTok
Berdasarkan data General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa, Indonesia telah menyusun rancangan undang-undang tentang perlindungan data pribadi (RUU PDP), yang sedang ditinjau oleh DPR.
Pada tahun 2012, Indonesia menerapkan kebijakan pelokalan data secara ketat untuk meningkatkan kontrol lebih besar atas data negara. Akan tetapi, pada Oktober 2019, persyaratan pelokalan data tersebut telah dilonggarkan dalam upaya mendorong investasi asing.
(Feby Novalius)