JAKARTA - Ganja masuk ke dalam list tanaman obat. Fenomena ini pun menuai tanda tanya, lantaran ganja adalah salah satu jenis narkoba.
Masuknya ganja dalam list tanaman obat ditulis dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha mengatakan, sebenarnya tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 dengan Kepmentan 511 Tahun 2006.
Baca Juga: Covid-19 Belum Usai, RI Perluas Lahan Pertanian 200.000 Ha
"Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu," terang Tommy, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/8/2020).