Nantinya proposal itu bakal ditinjau oleh tim satgas Covid-19 dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Kalau protokol kesehatan yang diajukan dirasa memadai maka permohonan dikabulkan, begitu juga sebaliknya kalau ada poin yang masih kurang maka proposal dikembalikan untuk diperbaiki.
"Manajemen yang mengajukan proposal bakal dipanggil dalam tiga hari setelah pengajuan untuk mendiskusikan semua protokol pencegahan penularan wabah Covid-19 di Bioskop ketika diperkenankan untuk dibuka kembali," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)