JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 5 emiten yang mempunyai kegiatan di luar kebiasaan atau unusual market activity (UMA). 5 Emiten tersebut terpantau hanya dalam sepekan kemarin.
Meski demikian pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal.
Dari keterbukaan informasi BEI, Rabu (2/9/2020), adapun kelima emiten tersebut adalah:
Baca juga: BEI Soroti Penurunan Saham KREN
1. PT Steady Safe Tbk (SAFE)
Pada tanggal 24 Agustus 2020, BEI mencatat pola transaksi yang tidak wajar terhadap saham PT Steady Safe Tbk (SAFE). Transaksi tersebut pun di luar kebiasaan atau unusual market activity (UMA).
Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham SAFE tersebut, BEI pun mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut. Para investor pun diharapkan untuk memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi bursa.
Baca juga: Harga Anjlok, Saham NATO dan IDPR Disoroti BEI
2. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
Pada tanggal 25 Agustus 2020, BEI mencatat terjadi peningkatan aktivitaws saham ENVY yang di luar kebiasaaan. Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 18 Agustus 2020 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia terkait laporan informasi atau fakta material permintaan penjelasan Bursa terkait dampak pandemi Covid-19 untuk periode Agustus 2020.
3. PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (AGRO)
Pada tanggal 26 Agustus 2020, BEI menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham AGRO yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).
Baca juga:
Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 24 Agustus2020 yang dipublikasikan melalui website PT BEI terkait penyampaian bukti iklan informasi Laporan Keuangan Interim.