Hadapi Resesi, Sisihkan 30% Gaji untuk Dana Darurat

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 03 September 2020 10:21 WIB
Tips Mengelola Keuangan untuk Hadapi Resesi. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Alokasi dana darurat di tengah pandemi virus corona dan ancaman resesi, menjadi hal yang sangat penting. Sebab, dana ini bisa digunakan jika sesuatu hal di luar perkiraan terjadi, seperti terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau kesehatan yang tidak baik.

Maka dari itu, Perencana Keuangan Andi Nugroho menyarankan, menyisihkan penghasilan untuk dana darurat. Besarannya cukup 30% dari penghasilan yang didapat.

Baca Juga: Reksadana dan Emas Jadi Favorit Investasi Online saat Covid-19

Alokasi dana darurat juga bisa lebih besar dari 30% bila penghasilan yang didapatkan lebih besar atau sudah mencukupi pengeluaran yang ada. Atau yang bersangkutan memiliki penghasilan tambahan.

Misalnya, jika memiliki penghasilan Rp5 juta setiap bulan, maka dana darurat yang disisihkan sekitar Rp1,5 juta. Jika secara konsisten dana maka dalam satu tahun bisa mencapai Rp18 juta.

 "Kalau mau ditambahin (dana daruratnya) akan lebih bagus," ujarnya saat dihubungi Okezone, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga: 5 Prioritas Utama Ketika Gajian, Nomor 3 Jangan Dilupakan

Apalagi jika ada penghasilan tambahan, sangat disarankan untuk mengalokasikan dana darurat lebih besar lagi. Selain itu, ada beberapa pos pengeluaran yang harus ditunda atau dipindahkan lebih dahulu.

Sebagai contohnya, pos pengeluaran yang dianggap tidak diperlukan atau sifatnya konsumtif.

"Misalnya oh may jajan boba, kopi atau hal-hal seperti itu yang saran saya kurangi lagi. Karena kita mau alokasikan dana untuk dana darurat," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya