Kini Tarif Tol Jakarta-Bandung Naik Jadi Rp61.000

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Sabtu 05 September 2020 10:22 WIB
Jalan Tol (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) melalui PT Jasamarga Metropolitan Tollroad menyesuaikan tarif Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan ruas jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) yang mulai berlaku hari ini 5 September 2020 pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif ini membuat golongan I Tol Cipularang naik menjadi Rp42.500 dari sebelumnya Rp39.500. Dengan demikian, tarif tol Jakarta-Bandung akan naik.

Simulasi sesuai dengan tarif penyesuaian, jika pengguna jalan melalui Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju Bandung via Gerbang Tol (GT) Pasteur yang sebelumnya membayar tarif tol total Rp58.000 (Jakarta-Cikampek Rp15.000, Cipularang Rp39.500 dan Padaleunyi Rp3.500) akan menjadi Rp61.000 (Jakarta-Cikampek Rp15.000, Cipularang Rp42.500 dan Padaleunyi Rp 3.500) atau selisih 3.000 dari tarif sebelumnya.

Baca Juga: Daftar Tarif Terbaru Tol Cipularang, Cek di Sini

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menambahkan bahwa penyesuaian tarif merupakan upaya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif.

"Hal ini tentu saja akan menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia. Jasa Marga sebagai BUMN juga akan memberikan manfaat kepada Pemerintah RI selaku pemilik saham mayoritas Jasa Marga sebesar 70%," jelas Heru dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (5/9/2020).

Sekadar informasi, penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 56,1 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:

Gol I: Rp42.500,- yang semula Rp39.500,-

Gol II: Rp71.500,- yang semula Rp59.500,-

Gol III: Rp71.500,- yang semula Rp79.500,-

Gol IV: Rp103.500,- yang semula Rp99.500,-

Gol V: Rp103.500,- yang semula Rp119.000,-

Sementara itu, Ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 35,15 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:

Gol I: Rp10.000,- yang semula Rp9.000,-

Gol II: Rp17.500,- yang semula Rp15.000,-

Gol III: Rp17.500,- yang semula Rp17.500,-

Gol IV: Rp23.500,- yang semula Rp21.500,-

Gol V: Rp23.500,- yang semula Rp26.000,-

Dalam penyesuaian tarif tol ini terdapat penurunan tarif pada angkutan logistik dengan golongan kendaraan III dan V. Pada Ruas Tol Cipularang penurunan berlaku untuk Gol. III yang turun sebesar sebesar 10,06% dan Gol. V turun sebesar 13,02%. Sementara itu, pada Ruas Padaleunyi penurunan tarif berlaku pada Gol V sebesar 9.61%.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya