Dia menjelaskan, apabila terjadi kendala dalam pengisian data pada link khusus tersebut peserta dapat menghubungi HRD perusahaan sebelumnya.
Sebagai informasi, pemerintah memberikan bantuan Rp2,4 juta kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta. Bantuan tersebut akan dicairkan setiap dua bulan sekali dalam jangka waktu 4 bulan.
Artinya, bantuan akan diberikan sebanyak dua kali saja kepada para pekerja dengan gaji pas-pasan tersebut. Nantinya, pemerintah akan memberikan bantuan Rp1,2 juta untuk setiap dua bulan. Program ini menelan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional hingga Rp37,8 triliun dengan dengan target 15,7 juta pekerja yang terdampak Covid-19.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)