JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat PSBB. Dengan demikian, PSBB di Jakarta dikembalikan sebelum PSBB transisi.
Mulai Senin (14/9/2020), gedung perkantoran tidak dizinkan beroperasi, namun kegiatan usahanya tetap berjalan. Selain itu, ada 11 sektor usaha yang dikecualikan seperti yang telah disampaikan pada masa PSBB sebelum transisi.
"Akan ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Pemprov DKI Jakarta mencatat bahwa PSBB transisi tidak efektif mengendalikan penyebaran Covid-19. Apabila diteruskan, pada 17 September mendatang, ruang isolasi rumah sakit tidak mampu menampung pasien positif Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ketika kasus positif Covid-19 di Jakarta muncul pada Maret lalu, Pemprov DKI Jakarta melakukan penutupan kegiatan sekolah, perkantoran, ibadah dan tempat umum lainnya melalui PSBB secara ketat. Kemudian, dua minggu kemudian, jumlah kasus mengalami perlambatan dan hal itu berlangsung hingga Juni.
Namun, kata Anies, ketika PSBB transisi dilakukan pada 10 April, peningkatan jumlah kasus terus mengalami peningkatan dan ambang batas persentase rumah tidur rumah sakit sekitar 4.053 nyaris tidak mampu lagi menampung pasien.
"Bila angka naik terus, 17 September kamar isolasi rumah sakit penuh dan tidak bisa lagi menampung pasien positif Covid-19 di Jakarta," kata Anies.
(Dani Jumadil Akhir)