JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dan Realisasi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Adapun aturan ini tertuang pasa SEB dengan Nomor SE-35/MK.07/2020 (Menkeu) dan Nomor 440/4918/SJ (Mendagri).
"SEB ini untuk menindaklanjuti kebijakan relaksasi penyaluran TKDD dan Prioritas Penggunaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang diatur dalam PMK 101 Tahun 2020 dan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2020," ujar Sri Mulyani, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Baca Juga: Sri Mulyani Guyur Dana Otsus Triliunan Rupiah untuk Aceh hingga Papua
Sebagai informasi, tujuan SEB ini memberikan informasi dan pemahaman yang sama kepada Gubernur/Bupati/Walikota atas langkah-langkah percepatan penyaluran TKDD dan realisasi belanja APBD dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi daerah. SEB berlaku selama pelaksanaan realisasi belanja daerah dan penyaluran TKDD Tahun Anggaran 2020.